International Uyghur Human Rights and Democracy Foundation adalah organisasi yang berdedikasi untuk memajukan hak asasi manusia dan tata kelola demokrasi bagi masyarakat Uighur melalui advokasi internasional dan keterlibatan dengan lembaga-lembaga global.
Yayasan ini beroperasi dalam jaringan organisasi diaspora Uighur yang lebih luas yang berupaya meningkatkan kesadaran mengenai kondisi hak asasi manusia di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, Tiongkok. Mandatnya secara khusus berfokus pada persinggungan antara perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mengadvokasi hak masyarakat Uighur untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menikmati kebebasan mendasar.
Kegiatan organisasi ini meliputi melakukan penelitian mengenai kondisi hak asasi manusia, menerbitkan laporan dan analisis, terlibat dengan mekanisme hak asasi manusia internasional seperti Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta melakukan advokasi kepada pemerintah dan lembaga multilateral. Yayasan ini berupaya memastikan bahwa standar hak asasi manusia internasional diterapkan pada situasi di wilayah Xinjiang.
Yayasan ini bekerja sama dengan organisasi diaspora Uighur lainnya, termasuk World Uyghur Congress dan Uyghur Human Rights Project, serta dengan organisasi hak asasi manusia internasional yang lebih luas. Pendekatan kolaboratif ini memungkinkannya untuk menyumbangkan keahlian khusus dalam hukum hak asasi manusia dan tata kelola demokrasi bagi upaya advokasi yang lebih luas.
Melalui karyanya, yayasan ini telah berkontribusi pada diskusi internasional mengenai mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang terdokumentasi di wilayah Xinjiang. Yayasan ini telah berpartisipasi dalam penyampaian laporan kepada badan-badan perjanjian PBB, terlibat dengan pelapor khusus, dan mendukung upaya untuk membentuk investigasi independen terhadap kondisi di wilayah tersebut.
International Uyghur Human Rights and Democracy Foundation mewakili salah satu bagian dari gerakan advokasi diaspora Uighur yang beragam, yang secara khusus berfokus pada upaya advokasi yang berlandaskan pada hukum hak asasi manusia internasional dan prinsip-prinsip tata kelola demokrasi. Karyanya mencerminkan upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa isu-isu Uighur tetap menjadi agenda lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional.